[SALAH] Prabowo Minta Listyo Sigit Dipenjara Seumur Hidup
Beredar foto [arsip] dari akun Facebook “Aksara Nusa” pada Selasa (3/11/2026) berisi klaim bahwa Prabowo minta Lestyo Sigit dipenjara seumur hidup atas kasus penyadapan. Unggahan disertai narasi:
“PUTUSAN PRESIDEN RI LESTYO SIGIT DIPENJARA SEUMUR HIDUP
Atas Tindak Pidana Penyadapan Nomor Prabowo Subianto
PRABOWO MINTA LESTYO SIGIT DIPENJARA SEUMUR HIDUP ATAS PENYADAPAN NOMOR”
Hingga Jumat (6/11/2026) unggahan tersebut telah menuai 4 tanda suka dan telah dibagikan ulang 3 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Prabowo minta Listyo Sigit dipenjara seumur hidup atas kasus penyadapan” ke mesin pencarian Google.
Hasil penelusuran mengarah pada pemberitaan CNN Indonesia berjudul “Fakta-fakta Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs” yang diterbitkan pada Rabu (4/11/2026). Dalam pemberitaan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, penyadapan diduga dilakukan pada 2025–2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan kepentingan penegakan hukum. Ketiganya dijerat dengan Pasal 258 dan/atau Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Dikutip dari Sekretariat Kabinet RI pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar dirinya dan sejumlah tokoh lainnya. Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pemerintah juga mengumumkan bahwa Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Sementara itu, dalam sistem ketatangeraan Indonesia, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada seseorang. Kewenangan mengadili dan menjatuhkan putusan pidana berada pada lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif. Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Listyo Sigit bersalah maupun menjatuhkan hukuman dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Listyo Sigit bersalah maupun menjatuhkan hukuman dalam kasus dugaan penyadapan tersebut. Unggahan berisi klaim “Prabowo minta Listyo Sigit dipenjara seumur hidup” adalah konten palsu (fabricated content).
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261104081753-12-1423031/fakta-fakta-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-oleh-listyo-sigit-cs
https://setkab.go.id/presiden-prabowo-prihatin-atas-dugaan-penyadapan-terhadap-kepala-negara-dan-sejumlah-tokoh
https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02kE1xnH6wLSBomkMPL5G9z6tmfqfKKTyBfXZKMTEw7Rvky5RmvabaNU7dzbHiuN6Jl&id=61594751736621
https://archive.org/details/screenshot-172
Publish date : 2026-11-06
Hal Menarik Lainnya...