
Pelaku Body Shaming Bisa Dijerat Pidana
Informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan bentuk fisik (body shaming) di media sosial bisa dipidanakan dengan UU ITE, ramai dibincang di media sosial. Salah satu sumber viral adalah saat Gubernur Jawa Barat mempostingan infografis di akun instagramnya pada 19 November.
Polisi menyatakan bahwa body shaming bisa dijerat dengan Pasal 3 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.
https://cekfakta.tempo.co/fakta/78/fakta-atau-hoax-benarkah-pelaku-body-shaming-bisa-dijerat-pidana
Publish date : 2018-11-28
Hal Menarik Lainnya...
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4575028/original/025462400_1694666653-cek_fakta_ahy.jpg)


