
[SALAH] Tautan Pendaftaran Bantuan Sosial Sebesar Rp500.000 dari Kementerian Sosial
“Kementerian Sosial
kondisi:
Pekerja yang bekerja atau menganggur
Bukan TKI
Anda harus warga negara Indonesia
Klik di sini untuk berpartisipasi 👇
https://w-jvip(dot)xyz/i/Nationalday/?show=1
bantuan kementerian sosial
tenggat waktu:2021-9-8”
Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang berisi tautan untuk pendaftaran penerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 dari Kementerian Sosial. Ketika tautan tersebut diakses, muncul beberapa pertanyaan terkait data diri yang harus diisi. Dalam pesan tersebut juga dicantumkan batas akhir pendaftaran adalah pada 8 September 2021.
Berdasarkan hasil penelusuran, tautan tersebut bukan merupakan tautan resmi dari Kemensos. Pendaftaran dan pengecekan penerima bantuan sosial hanya dilakukan melalui situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id. Lebih lanjut, melansir dari Tempo, Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos adalah berupa bantuan sembako senilai Rp200.000 selama 6 bulan, yaitu sejak Juli hingga Desember 2021.
Narasi serupa juga pernah beberapa kali beredar sebelumnya dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000 hingga Rp600.000. Artikel dengan topik serupa telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id.
Dengan demikian, pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Bukan tautan resmi dari Kementerian Sosial. Pendaftaran dan pengecekan penerima bantuan sosial hanya dilakukan melalui situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
https://turnbackhoax.id/2021/04/25/salah-bantuan-sosial-tunai-bst-600-ribu-sudah-dapat-dicairkan/
https://turnbackhoax.id/2021/07/09/salah-link-untuk-pengecekan-penerima-bantuan-ppkm-rp300-000/
https://turnbackhoax.id/2021/08/05/salah-link-pengecekan-penerima-bansos-dengan-nik-e-ktp/
https://nasional.tempo.co/read/1487502/ada-warga-belum-terima-bansos-covid-19-risma-usulan-penerima-dari-pemda
Publish date : 2021-08-07
Hal Menarik Lainnya...

