
Himbauan Membawa Kertas Contekan ke Bilik Suara
Beredar pesan di WhatsApp berisi imbauan kepada pemilih terutama yang lanjut usia (lansia) agar membawa kertas kepekan (contekan atau sontekan) untuk dipakai ketika di bilik suara. Alasannya, warga lansia kadang lupa maupun bingung untuk mencoblos capres, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Mohon sebelum menuju TPS, agar dibuat catatan di secarik kertas. PILIHAN: Presiden No: ……, DPD No: ….., DPD:…., DPRRI Partai: …. Nama: …., DPRD Provinsi Partai: …… Nama:….., DPRD Kota/Kab LUAR JAKARTA Partai: …., Nama:…… Nb: Kalau kita tidak memiliki catatan itu, terlebih LANSIA, saya yakin bisa kebingungan di bilik di TPS."
Narasi:
Para Pemilih Dilarang Bawa Ponsel saat Masuk Bilik Suara pada Pemilu 2019
Diminta komentar soal peredaran informasi contekan itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Muladi Wibowo, kepada Solopos.com, Selasa (16/4/2019), menyatakan dalam rapat KPU dan Bawaslu tingkat Jawa Tengah, Sabtu (13/4/2019), soal kertas contekan itu dibahas.
Salah satu hasil rapat itu adalah “Pemilih dilarang membawa kertas contekan sebagai bantuan dalam memberikan suaranya, dan KPPS 4 dan 5 memastikan pemilih tidak membawa bahan tersebut”.
Di samping larangan itu, pemilih juga dilarang membawa HP ke bilik suara, mendokumentasikan, hingga mengunggah ke medsos.
https://soloraya.solopos.com/read/20190416/490/985805/cek-fakta-bolehkah-bawa-contekan-ke-bilik-suara-
Publish date : 2019-04-16
Hal Menarik Lainnya...
