[KLARIFIKASI] Tidak Ada Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Sintang

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sintang disebut memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak.

Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB dan diterapkan sejak 6 Mei 2025.

Anak yang kedapatan melanggar jam malam maka akan ditangkap aparat keamanan dan dibina oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) atau Dinas Sosial.

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, informasi tersebut keliru.

Informasi mengenai pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang disebarkan oleh akun Facebook ini pada Minggu (8/6/2025). Arsipnya dapat dilihat di sini.

Berikut narasi yang ditulis:

Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang:

1 Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.

2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.

Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A/Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sintang, Maryadi membantah narasi yang beredar.

Ia memastikan tidak ada pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kabupaten Sintang.

“Kalau untuk Kabupaten Sintang, kita belum ada membahas hal ini. Kalaupun ada sudah pasti semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait terlibat dalam pembahasannya,” kata Maryadi pada Minggu (8/6/2025) dinukil dari pemberitaan Tribunnews.

Adapun narasi yang beredar memiliki kesamaan dengan pembatasan jam malam yang diterapkan di Pontianak.

Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

Seperti diwartakan Kompas.com sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja, meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di kota tersebut.

Narasi mengenai pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang merupakan hoaks.

DP3AP2KB Kabupaten Sintang membantah adanya pemberlakuan jam malam di wilayah tersebut.

Pemberlakuan jam malam bagi anak diterapkan di Kota Pontianak, bukan Kabupaten Sintang.

https://www.facebook.com/photo/?fbid=122163102212477787&set=a.122113787540477787
https://ghostarchive.org/archive/LS5JF
https://pontianak.tribunnews.com/2025/06/08/beredar-narasi-perbup-sintang-soal-pembatasan-jam-malam-maryadi-sebut-berita-hoax#google_vignette
https://regional.kompas.com/read/2025/06/05/152702778/pontianak-berlakukan-jam-malam-bagi-warga-di-bawah-18-tahun-wali-kota
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

Publish date : 2025-06-10