Hoaks! Pengadilan Internasional putuskan tangkap Jokowi

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan untuk menangkap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Jokowi terhadap rakyat Indonesia.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“*BERITA DARI MALAYSIA:*

*INTERNASIONAL COURT OF JUSTICE & INTERNASIONAL CRIMINAL COURT*

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

*PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP "JOKO WIDODO"*

*MEMINTA MILITER:*

*PENANGKAPAN KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT*”

Namun, benarkah Pengadilan Internasional putuskan tangkap Jokowi?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Setelah dilakukan penelusuran di situs resmi ICC dan ICJ, tidak ditemukan dokumen atau informasi dengan kata kunci “Joko Widodo”.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perlu dibedakan antara ICC dan ICJ. ICJ adalah organ utama PBB yang menangani sengketa antarnegara, bukan individu. Sementara itu, ICC merupakan lembaga independen yang mengadili individu atas kejahatan berat seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Meskipun ICC dapat menyelidiki dan memproses kasus berdasarkan yurisdiksi tertentu, termasuk jika kejahatan dilakukan di wilayah negara anggota ICC atau oleh warga negaranya, tidak semua negara anggota PBB merupakan anggota ICC. Indonesia sendiri bukan merupakan negara anggota ICC.

Dengan demikian, narasi dalam video tersebut tidak berdasar. Tidak ada informasi resmi mengenai ICJ dan ICC memutuskan untuk menangkap Jokowi.

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

https://www.facebook.com/ikhsan.hadi.1800/posts/2548805935468541/
https://news.un.org/en/story/2024/05/1149981

Publish date : 2025-06-13