[HOAKS] Tom Lembong Dibebaskan karena Kasusnya Menyeret Nama Jokowi
KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong baru saja dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tom dinilai terbukti bersalah melanggar aturan dan memperkaya korporasi atau orang lain yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 194,71 miliar.
Akan tetapi, di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Namun, narasi yang menyatakan Tom Lembong dibebaskan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret Jokowi salah satunya dibagikan akun Facebook ini pada 23 Juli 2025.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan Tom Lembong melepas rompi tahanan dan sedang diwawancarai oleh wartawan. Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:
Akhirnya Dibebaskan Tanpa Syarat Setelah Thom Lembong Bongkar dan Menyeret Nama Jokowi yang Perintahkan Impor Gula
Setelah ditelusuri video dalam unggahan tidak terkait dengan narasi Tom Lembong dibebaskan. Video yang menampilkan Tom Lembong melepas rompi tahanan mirip dengan unggahan akun TikTok ini.
Video itu adalah momen ketika Tom Lembong menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2025.
Kemudian, video yang menampilkan Tom Lembong sedang diwawancarai oleh sejumlah wartawan identik dengan unggahan di kanal YouTube ini.
Dalam video, Tom Lembong dimintai pendapatnya soal usulan sejumlah ahli yang menyarankan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Tom Lembong usulan itu menarik, namun hal itu menjadi wewenang majelis hakim.
Sementara, setelah divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada 18 Juli 2025, tidak ada informasi valid Tom Lembong dibebaskan.
Diberitakan Kompas.id, Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Tim penasihat hukum Tom Lembong meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya. Sehingga mereka berharap pengadilan tingkat banding akan membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan terkait korupsi importasi gula tersebut.
Permohonan banding itu diajukan tim pengacara Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Zaid juga menyinggung bahwa putusan majelis hakim mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan. Salah satunya yakni terkait fakta bahwa yang dilakukan Tom Lembong itu atas perintah Jokowi.
Narasi yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret nama Jokowi merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Video yang beredar adalah momen ketika Tom Lembong menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2025.
Selain itu, video itu juga menampilkan momen ketika Tom Lembong dimintai pendapatnya soal usulan sejumlah ahli yang menyarankan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Tom Lembong telah dibebaskan. Pada 22 Juli 2025 pengacara Tom Lembong mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
https://www.facebook.com/share/v/1B6LSM4bJs/
https://www.tiktok.com/@wiathea/video/7523394682559270200?_r=1&_t=ZS-8y2PyPSM9Z6
https://www.youtube.com/watch?v=qmFJ1gP9Y4g&ab_channel=METROTV
https://www.kompas.id/artikel/tom-lembong-ajukan-banding-terhadap-vonis-45-tahun-penjara-yakini-tak-bersalah-dan-minta-dibebaskan
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Publish date : 2025-07-25
Hal Menarik Lainnya...
