[KLARIFIKASI] Tidak Benar Uang Amplop Kondangan Bakal Dikenakan Pajak
KOMPAS.com - Pemerintah disebut bakal mengenakan pajak untuk sumbangan hajatan atau amplop kondangan. Isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, isu tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.
Isu pemerintah bakal mengenakan pajak untuk amplop kondangan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, pada Juli 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Duh lihat berita hari ini di iNews,ada wacana AMPLOP UNDANGAN dikenai pajak.Sdh habiskah keuangan negara?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, seperti diberitakan Kompas.com, pada 24 Juli 2025.
Menurut dia, isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan. Ia menjelaskan, tidak semua aktivitas ekonomi bisa dikenakan pajak.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," ujar Rosmauli.
Selain itu, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Oleh karena itu DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, isu pemerintah bakal mengenakan pajak untuk amplop kondangan perlu diluruskan.
DJP Kemenkeu menjelaskan, tidak ada rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan. Isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan.
https://www.facebook.com/muhamad.nasir.9743/posts/pfbid02YhHKDeTWFGZQGrJ745n31caq2Tw7HGqj3caBxQrcYfKXnDhTpG4oHbSpmpwbfRapl
https://www.facebook.com/dw1k.kangen/posts/pfbid0QitRtmotxhyXNkamniAHEKSWrxFtD5YcPRmLVtyxCJbWJKr5o8FttwVNT89UPssMl
https://www.facebook.com/santtiagiezluphhsanttiagomunez/posts/pfbid02hb5gCr54wN993qQZPpQ8GgXGfhUkHgAQKpBbp2PWTfhsxgA92azTwspiXHDGbSoGl
https://www.facebook.com/ar.ruyan.94/posts/pfbid0L3Vyd9HwxuXwDJvcMaY2VBLB5ioti2FyngZGp6u6otdMuHAb6ofu3epxwCg23WLWl
https://www.facebook.com/disal.wlah/posts/pfbid02ipcbNq4YreZoUYBvDLMc5weQgTiTsLzj2eHN9xxPdirCMWAaPiQw84fsrZqdSwNhl
https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/24/134500665/ramai-soal-amplop-kondangan-dikenai-pajak-ini-kata-djp-kemenkeu
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Publish date : 2025-07-29
Hal Menarik Lainnya...

