Cek Fakta: Klarifikasi Syarat Perpanjang SIM Harus Menjalani Tes Ulang
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 19 Juni 2025.
Dalam postingannya terdapat foto ilustrasi dengan narasi sebagai berikut:
"Perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, menimbulkan pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus".
Akun itu menambahkan narasi:
"Hhhmmmmm gak usah perpanjang aja kali ya wkwkwkkw"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menemukan penjelasan Polri terkait perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang. Dalam akun Instagramnya, @divisihumaspolri menjelaskan bahwa tidak semua tes harus dijalani saat perpanjangan SIM.
"Beredarnya informasi mengenai perpanjang masa berlaku SIM harus tes ulang adalah hoax atau tidak benar.
Faktanya tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori dan praktik," bunyi unggahan pada 4 Agustus 2025.
Postingan yang mengklaim perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang telah diklarifikasi pihak Polri. Tes untuk syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
https://www.instagram.com/p/DM6fBu4BQC8/?hl=id
Publish date : 2025-08-05
Hal Menarik Lainnya...


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4619359/original/018399700_1697939451-cek_fakta_jan_ethes.jpg)