Hoaks, Prabowo Instruksikan PPh21 Dipotong 35% dari Gaji Pekerja

tirto.id - Di media sosial banyak beredar unggahan terkait kebijakan perpajakan yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya unggahan yang mengklaim Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja.

Salah satu akun yang membagikan narasi serta poster bertuliskan instruksi tersebut beredar di Facebook, yaitu akun bernama "Novia Widyastuti" (arsip) yang mengunggah narasi itu pada 22 Agustus 2026.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

Dalam narasi serta poster yang menampilkan foto diri Prabowo mengenakan jas biru tersebut dinyatakan potongan PPh 21 senilai 35 persen dilakukan untuk kemajuan negara. Poster itu turut mencantumkan skema perhitungan pajak baru.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Misalnya, pekerja dengan gaji kotor senilai Rp5 juta akan terkena potongan PPh 21 sebesar 35 persen, sehingga akan memiliki gaji bersih senilai Rp3,25 juta. Lalu, pekerja dengan gaji kotor senilai Rp20 juta akan memiliki gaji bersih senilai Rp13 juta.

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Dalam narasi dan poster yang sama turut mencantumkan potongan pernyataan Prabowo terkait potongan pajak.

"Kita semua harus berkontribusi untuk kemajuan negara. Pengorbanan hari ini adalah untuk Indonesia yang lebih kuat dan sejahtera," demikian narasi yang seakan disebutkan Prabowo dalam unggahan di Facebook, dikutip Selasa (1/9/2026).

Narasi dan poster itu menyatakan potongan pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, keutuhan pangan dan energi, serta pertahanan dan keamanan negara.

Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (1/9/2026), unggahan tersebut masih beredar di media sosial dan rentan untuk dibagikan kembali. Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Facebook "Anitha Malagapi","Memey Chans", "SunnyLobster6091", "Masiah Masiah Masiah", "Bung Ridho Loimalitna", dan akun Instagram @ridholoimalitna. Semua akun tersebut membagikan poster Prabowo mengenakan jas biru dengan klaim pemotongan PPh21 sebesar 35 persen.

Lantas, benarkah klaim tersebut?

Baca juga:Tarif Pajak 2027 Tak Naik, Menkeu Purbaya: Patuh Tak Diganggu

periksa fakta PPH 2. foto/hotline periksa fakta tirto

Tim tirto.id kemudian menelusuri kebenaran dari unggahan terkait pemotongan PPh 21 senilai 35 persen dari gaji karyawan. Hasilnya, tidak ada kementerian/lembaga yang pernah mengunggah informasi terkait narasi yang beredar.

Instansi terkait, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Facebook melalui akun KPP Pratama Rantau Rapat menyatakan narasi dengan poster soal pemotongan PPh 21 adalah hoaks.

"Beredar narasi yang mengatasnamakan DJP dan menyebut adanya instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh Pasal 21 hingga 35%. Informasi tersebut adalah HOAKS. DJP tidak pernah menerbitkan kebijakan seperti yang dinarasikan dalam konten tersebut. #KawanPajak diimbau untuk selalu memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan DJP melalui Platform resmi DJP," tulis akun Facebook KPP Pratama Pantau Prapat pada 31 Agustus 2026.

Klaim tersebut juga bertentangan dengan ketentuan penghitungan PPh orang pribadi yang berlaku. Berdasar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPh orang pribadi menggunakan sistem progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni 5 persen untuk PKP sampai dengan Rp60 juta, 15 persen untuk bagian PKP di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.

Lalu, 25 persen untuk bagian di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30 persen untuk bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35 persen hanya untuk bagian PKP di atas Rp5 miliar.

Artinya, tarif 35 persen tidak dikenakan langsung terhadap seluruh gaji pekerja. Pengenaan pajak juga dilakukan setelah memperhitungkan komponen penghasilan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap menggunakan tarif efektif bulanan yang disesuaikan dengan kategori PTKP.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji bruto Rp5 juta per bulan dan berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) masuk kategori tarif bulanan A. Penghasilan bruto sampai dengan Rp5,4 juta dalam kategori tersebut dikenai tarif 0 persen.

Sementara itu, untuk pekerja dengan gaji bruto Rp20 juta per bulan dan status TK/0, tarif bulanan kategori A yang berlaku adalah 9 persen. Dengan demikian, pemotongan PPh 21 pada bulan tersebut sebesar Rp1,8 juta.

Baca juga:Pemerintah Genjot Pajak & Kemandirian Fiskal Daerah pada 2027

Dengan demikian, unggahan yang menyatakan Prabowo menginstruksikan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Angka 35 persen dalam aturan perpajakan hanya berlaku terhadap lapisan PKP di atas Rp5 miliar dan bukan tarif yang dipotong dari seluruh penghasilan pekerja.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

https://www.facebook.com/novia.widyastuti.2025/posts/pfbid032YwZfPQ52SsbWTH98Pqaoskw3nNUhEymfwidMGbunwkDhFLHx9x2BTgWCPoSzd6zl?rdid=fH8w9LeF5E9lPtiM#
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1847809586589998&set=a.107906533913654
https://www.facebook.com/photo/?fbid=4013018845499165&set=a.288042774663476
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1989703011746135&set=gm.4059511260851230&idorvanity=737617456373977
https://www.facebook.com/photo/?fbid=122241599474045971&set=gm.27991835677147131&idorvanity=1031289426961788
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1851692962464618&set=a.111999959767269
https://www.instagram.com/p/DcNghG2HaKS/
https://tirto.id/tarif-pajak-2027-tak-naik-menkeu-purbaya-patuh-tak-diganggu-hBVH
https://www.facebook.com/share/p/1MRVKGuszC/
https://tirto.id/pemerintah-genjot-pajak-kemandirian-fiskal-daerah-pada-2027-hBUC

Publish date : 2026-09-02