Keliru, Yusril Sebut Pejabat Mati Jika Hukuman Koruptor Disahkan
tirto.id - Sebuah unggahan di media sosial Facebook memuat gambar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan kutipan yang menyebut pengesahan hukuman mati bagi koruptor akan membuat banyak pejabat mati.
Unggahan tersebut beredar di Facebook melalui akun “Achmad Jazen” (arsip) pada Minggu (30/8/2026). Unggahan tersebut menampilkan foto Yusril dengan narasi, “YUSRIL: KALAU HUKUMAN MATI KORUPTOR DISAHKAN TENTU AKAN BANYAK PEJABAT YANG MATI, LALU SIAPA YANG AKAN MENGURUS NEGERI INI.”
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Pengunggah juga menuliskan keterangan dalam unggahan, “Pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra ini kembali membuka diskusi penting tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
"Kalau Hukuman Mati Bagi Koruptor Disahkan, Tentu Akan Banyak Pejabat Yang Mati. Lalu Siapa Yang Akan Mengurus Negeri Ini"
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Di satu sisi, hukuman mati dianggap sebagai bentuk efek jera paling ekstrem agar para pejabat berpikir seribu kali sebelum menyalahgunakan wewenang dan uang rakyat.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran: apakah negara kita siap dengan konsekuensi sebesar itu? Dan apakah ini akan benar-benar menyelesaikan masalah, atau justru menciptakan ketakutan baru dalam birokrasi?
Korupsi bukan hanya soal hukum. Ini soal kepercayaan publik, soal keadilan, dan soal masa depan negeri ini.
Bagaimana menurutmu min? Apakah hukuman mati adalah solusi, atau kita butuh pembenahan sistem yang lebih menyeluruh?
Tulis pendapatmu di kolom komentar
Gimana menurut anda sebagai rakyat yang cerdas ”
Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (1/9/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 76 tanda suka, 938 komentar, dan 10 kali dibagikan. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap informasi tersebut terlihat dari banyaknya komentar yang ada, kebanyakan komentar menuliskan kesiapan warganet untuk mengurus negara jika koruptor dihukum mati.
Unggahan serupa yang mencatut nama Yusril seolah-olah pernyataan "pejabat akan mati jika hukuman mati bagi koruptor disahkan" merupakan pendapatnya, juga terdapat pada akun Facebook “Nusa Kenari” dalam obrolan grup “fb proo pemula reels to reels” serta akun “Jish Baok”.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Manipulasi Video Purbaya soal Dukungan Hukuman Mati Koruptor
Periksa Fakta Yusril Hukuman Mati Koruptor. foto/hotlilne periksa fakta tirto
Untuk membuktikan kebenaran klaim, Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) dengan menggunakan mesin pencarian Google. Hasil penelusuran tidak ditemukan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa pengesahan hukuman mati bagi koruptor akan menyebabkan banyak pejabat meninggal dan mempertanyakan siapa yang akan mengurus negara.
Lebih lanjut, Tirto menelusuri akun Instagram resmi milik Yusril @yusrilihzamhd, pada Minggu (30/8/2026), Yusril menyatakan bahwa gambar atau kutipan yang mencatut namanya adalah palsu dan ia tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang terdapat dalam gambar yang beredar.
“KLARIFIKASI: HOAKS!
Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor. Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.
Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!
#Hoax #Klarifikasi #YusrillhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia” Begitu pernyataan Yusril dalam akun Instagramnya.
Sebagaimana dalam pemberitaan Tirto, pada Rabu (26/8/2026) Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangannya terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor yang akan disuarakan massa dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI 27 Agustus 2026.
Yusril mengatakan, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Yusril menjelaskan, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif DPR. Begitu proses tersebut selesai dan diserahkan kepada pemerintah, presiden akan langsung menugaskan menteri terkait untuk membahasnya bersama parlemen.
Yusril juga menekankan, kewenangan vonis berada penuh di tangan majelis hakim. Jaksa berhak menuntut hukuman mati berdasarkan bobot kesalahan terdakwa, namun keputusan akhir tetap berada di wilayah yudikatif.
Senada dengan hal tersebut, melansir Antara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memang pernah menyatakan terkait hukuman mati terhadap koruptor, Yusril mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Sebagai informasi, Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
“Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi,” begitu ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Yusril menyampaikan, saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 2001-2004, terjadi perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 untuk menambahkan sejumlah ketentuan baru, di antaranya mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu tersebut yaitu tertulis dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme serta krisis ekonomi dan moneter.
Dengan demikian, walaupun Yusril menyebut jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak.
“Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” begitu tegas Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hukuman terhadap terdakwa. Apabila pengadilan menjatuhkan hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup, putusan tersebut harus dihormati.
Baca juga:Hoaks Prabowo Resmikan Hukuman Mati bagi Koruptor
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut jika hukuman mati bagi koruptor disahkan tentu akan banyak pejabat yang mati dan mempertanyakan siapa yang akan mengurus negeri ini bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Yusril membantah pernah mengucapkan pernyataan tersebut melalui akun Instagram resminya. Klaim tersebut merupakan narasi palsu yang dicantumkan pada gambar dengan menggunakan foto Yusril.
Menurut Yusril, jaksa dapat mengajukan tuntutan pidana berdasarkan perkara yang ditangani, sedangkan keputusan mengenai hukuman merupakan kewenangan majelis hakim. Pemerintah juga tidak berwenang mengintervensi berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
https://www.facebook.com/achmad.jazen/posts/pfbid029hWDhAupPXnPRLAZpuXP7o2BeSruHg3AGHefK1wYtp3sUjXpWcNXvexgye2Lh541l?rdid=9SBmXIbM87FPtZxj#
https://www.facebook.com/groups/765380222225442/permalink/1661677629262359/?rdid=NCq9YDNLBwOHfpGN#
https://www.facebook.com/jish.baok/posts/pfbid02PqZdB1DVWoWab9u8rcmcwjdZXBdgxksAoKpmQMB7Xk8EYefxpZX9D4aeWuiZNYi7l?rdid=n8SqrFmUwnH0TfiZ#
https://tirto.id/manipulasi-video-purbaya-soal-dukungan-hukuman-mati-koruptor-hrDN
https://www.instagram.com/p/DcpulAjS6oe/?igsi=aHB6cTQzc3hyc3pt
https://tirto.id/pemerintah-targetkan-akhir-2026-sudah-sahkan-ruu-perampasan-aset-hBSa
https://www.antaranews.com/berita/5682055/yusril-sebut-hukuman-mati-koruptor-sudah-diatur-dalam-undang-undang
https://tirto.id/hoaks-prabowo-resmikan-hukuman-mati-bagi-koruptor-g9w5
Publish date : 2026-09-01