[HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan

KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan situasi di ruang sidang DPR sedang ricuh.

Keterangan video menyebutkan, itu adalah momen pejabat panik karena Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati untuk koruptor.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.

Video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor disahkan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (15/9/2025):

Pejabat Mulai Panik Presiden Mengeluarkan UU Hukuman Mati Bagi Para Koruptor,, Kita Tunggu Saja Semoga Semuanya benar bukan hanya omon² saja biar negeri ini maju dan sejahtera untuk semua.

Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:

Pejabat panik ketika bapak presiden mengeluarkn UU hukuman mati untuk para Korupsi

akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (15/9/2025), menampilkan video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor.

Terdapat dua klip berbeda yang ditampilkan. Klip pertama merupakan momen rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ricuh pada 2 Oktober 2024.

Video dari momen yang sama terdapat di kanal YouTube Tribun Jatim Official. Terlihat dari seorang anggota DPD perempuan mengenakan jilbab warna krem di antara kerumunan orang yang memakai pakaian gelap.

Rapat pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 berjalan alot. Calon Ketua DPD La Nyalla Mahmud dan Sultan Bachtiar Najamudin nyaris adu jotos.

Anggota DPD lain maju ke ruang tengah sidang sambil emosi.

Kemudian, klip kedua menampilkan momen Sidang Paripurna pemilihan pimpinan DPR RI ricuh pada 2 Oktober 2014.

Popong Otje Djundjunan sebagai pimpinan sidang diprotes karena banyak interupsi tidak dihiraukan. Ricuh memuncak saat pandangan fraksi dan pengumuman susunan pengurus fraksi di DPR.

Video dari momen yang sama dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kompas TV. Tampak Popong memakai baju merah muda.

Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.

Sementara, potongan suara Prabowo yang dipakai dalam konten tersebut bersumber dari pidato peluncuran Danantara di Istana Merdeka, Jakarta pada 24 Februari 2025.

Prabowo mengatakan, akan melawan korupsi sekeras-kerasnya.

Pada dasarnya, hukuman mati koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berikut bunyi pasal 2 ayat (2):

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

Kendati demikian, penerapannya menuai kontroversi.

Video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor merupakan konten dengan konteks keliru.

Klip yang ditampilkan merupakan momen rapat DPD ricuh pada 2024 dan pemilihan pimpinan DPR RI yang ricuh pada 2014.

Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.

https://web.facebook.com/100089538002794/videos/1199913288610318/
https://www.facebook.com/reel/834525979009346?_rdc=1&_rdr
https://web.facebook.com/reel/1821141802127001
https://www.facebook.com/reel/1190821073063678?_rdc=1&_rdr
https://www.facebook.com/reel/2035258830618467?_rdc=1&_rdr
https://web.facebook.com/reel/709376522121194
https://www.youtube.com/watch?v=PfCEo_QJR_Q
https://www.youtube.com/watch?v=9UU06U-Ewlw
https://www.youtube.com/watch?v=kBn0SWKtKNc
https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001
https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

Publish date : 2025-09-17