Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Alat Pertanian dan Bibit Perikanan 2026


Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan alat pertanian dan bibit perikanan 2026 dari pemerintah. Postingan itu beredar di salah satu akun Facebook pada 5 Mei 2026.
Berikut isi unggahannya:
"� Program Bantuan Sektor Pertanian & Perikanan dari Pemerintah! �
Dukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat melalui bantuan Alat pertanian dan bibit perikanan
� Kriteria penerima:
Petani pemula
Kelompok tani
Pekerja yang membutuhkan dukungan usaha
� Segera manfaatkan kesempatan ini!
� Berlaku sampai bulan Desember.
� Bersama kita tingkatkan produksi pertanian dan perikanan Indonesia!
�LINK DAFTAR ADA DI BIO PROFIL"
Postingan menyertakan poster, dengan tulisan sebagai berikut:
"BANTUAN PERTANIAN & PERIKANAN 2026
MENDUKUNG PETANI DAN NELAYAN MEMBANGUN NEGERI"
Sementara itu, saat link di bio profil diklik, akan muncul link yang mengarah pada halaman situs menampilkan formulir digital dan meminta data pribadi seperti nama sesuai KTP dan nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dan bibit perikanan 2026 dari pemerintah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran untuk mendapatkan bantuan alat pertanian dan bibit perikanan 2026 dari pemerintah. 
Penelusuran mengarah pada unggahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui akun Instagram resminya @pspkementan.
Ditjen PSP Kementan mengimbau para petani, untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
"Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Laporkan jika menemukan indikasi penipuan. Bersama kita jaga integritas dan transparansi dalam pembangunan pertanian," tulis Ditjen PSP yang dikutip pada 6 Mei 2026.
Kementan menyampaikan, seluruh pengadaan alsintan dilakukan melalui e-Catalog LKPP. Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui e-Proposal, sesuai Permentan No. 41 Tahun 2014. Terdapat 3 tahapan yaitu: perencanaan, pengadaan, dan pemanfaatan.
Para petani diimbau: 
1. Jangan bagikan data pribadi atau identitas kelompok tani kepada pihak yang tidak jelas. Bantuan resmi tidak pernah meminta informasi tanpa proses resmi.
2. Pelajari kriteria penerima bantuan (CPCL) langsung da Petunjuk Teknis (Juknis) yang bisa diunduh di psp.pertanian.go.id.
3. Selalu verifikasi informasi ke Dinas Pertanian setempat atau hubungi akun resmi PSP Kementan jika menemukan informasi yang meragukan di lapangan.
Penelusuran juga mengarah pada unggahan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui akun Instagram resminya yakni @budidayakkp.
Dalam unggahannya, KKP meminta masyarakat waspada terhadap penipuan dan hoaks yang mengatasnamakan pihaknya.
"Pastikan selalu cek kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti media sosial Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya. Tetap waspada, jangan sampai tertipu ya," demikian tulis Ditjen Budidaya KKP.
 


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan alat pertanian dan bibit perikanan 2026 dari pemerintah, tidak benar.

https://www.instagram.com/p/DKuQaC5pYKm/?img_index=1&igsh=MXhhajVvanFsbTRhbQ%3D%3D

https://www.instagram.com/p/DL9rsNdzaeu/?igsh=eDJtN250bG13MGRp&img

Publish date : 2026-05-06