Cek Fakta: Hoaks Artikel Eks Wamen Imigrasi Setor Uang Jatah Preman 80 Miliar ke Jokowi


Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan artikel eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyetor uang jatah preman 80 miliar pada mantan Presiden Jokowi. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Juni 2026.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora News berjudul:
"Wakil Menteri Imigrasi sebut Setor Uang Ke Mantan Presiden Joko Widodo Dua Milyar Dalam satu bulan Jatah Preman Total Semua Yang Sudah Saya Setor 80 Milyar Kaesang Ada Waktu itu di Solo Saksinya Saya Menyerahkan Uang"
Akun itu menambahkan narasi:
"Bernyanyi Dengan Merdu"
Lalu benarkah postingan artikel eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menyetor uang jatah preman 80 miliar pada mantan Presiden Jokowi? 
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah laman Gelora News dengan foto dan waktu yang sama dengan postingan.
Namun dalam artikel asli berjudul "Dari Wamen hingga Kepala Imigrasi, Ini 8 Pejabat yang Jadi Tersangka OTT KPK".
Dalam artikel asli sama sekali tidak membahas pernyataan Silmy Karim terkait pemberian uang pada mantan Presiden Jokowi. Artikel asli membahas daftar pejabat yang menjadi tersangka OTT KPK.


Postingan artikel eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menyetor uang jatah preman 80 miliar pada mantan Presiden Jokowi adalah hoaks.

https://www.gelora.co/2026/06/dari-wamen-hingga-kepala-imigrasi-ini-8.html

Publish date : 2026-06-05