Hoaks! MK tutup MBG, ganti jadi bantuan dana pendidikan

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengalihkan anggarannya ke sektor pendidikan.

Unggahan tersebut menampilkan gambar yang memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo dan Presiden Prabowo Subianto seolah-olah sedang memegang dokumen bertuliskan "MBG Resmi Ditutup".

Unggahan tersebut juga disertai narasi:

“Kabar mengenai program MBG kembali menjadi sorotan publik setelah beredar klaim bahwa program tersebut resmi dihentikan dan anggarannya akan dialihkan ke sektor pendidikan. Isu ini memicu beragam reaksi di masyarakat, mulai dari dukungan hingga perdebatan di berbagai platform media sosial.

Dalam berbagai pemberitaan dan diskusi publik, muncul dorongan agar anggaran negara diprioritaskan untuk peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan fasilitas belajar, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Di sisi lain, banyak pihak juga mengingatkan pentingnya menunggu keputusan resmi dari pemerintah maupun lembaga yang berwenang sebelum menarik kesimpulan.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Perkembangan isu ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.”

Namun, benarkah MK menutup program MBG dan mengalihkan anggarannya ke dana pendidikan?



Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah, maupun DPR yang menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dihentikan atau anggarannya dialihkan ke sektor pendidikan.

Hingga saat ini, MK masih memeriksa gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan alokasi anggaran MBG.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ketua MK Suhartoyo, dilansir dari ANTARA, menjelaskan bahwa persidangan masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Juli 2026. Dalam sidang tersebut, MK hanya mengatur jalannya proses persidangan, termasuk membatasi jumlah ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dan DPR. Artinya, belum ada putusan yang menghentikan program MBG.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa program MBG tetap dilanjutkan. Dilansir dari ANTARA, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dan proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian dari evaluasi serta perbaikan tata kelola program, bukan penghentian pelaksanaannya.

Saat ini, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa selama masa libur sekolah, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara.

Penghentian sementara tersebut bukan berarti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan, melainkan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan SPPG.

Masa libur sekolah dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi, penataan, dan penyempurnaan tata kelola agar pelaksanaan MBG bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dapat berjalan lebih baik setelah kegiatan belajar mengajar kembali dimulai.

Selain itu, gambar yang menampilkan Ketua MK Suhartoyo dan Presiden Prabowo memegang dokumen bertuliskan "MBG Resmi Ditutup" bukan merupakan dokumentasi asli, melainkan hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dengan demikian, klaim yang menyebut Mahkamah Konstitusi telah resmi menutup program MBG dan mengalihkan anggarannya ke sektor pendidikan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Hingga saat ini, belum ada putusan MK maupun kebijakan pemerintah yang menghentikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Klaim: MK tutup MBG, ganti jadi bantuan dana pendidikan

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/cakmin17/posts/pfbid0E9s2wZctrjjBgBVALAJuEdcfT3XUJNoQUr3okTg46z1gXMTFMCsVJAnNrFdc2nGYl

Publish date : 2026-07-06