Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027


Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 13 Juli 2026.
Dalam postingannya terdapat foto Bahlil dengan narasi sebagai berikut:
"Balil menegaskan molai 2027 bagi yang punya tv apapun jenisnya harus bayar pajak"
Akun itu menambahkan narasi:
"Balil menegaskan mulai 2027 bagi yang punya tv apapun jenis merek tv nyah harus bayar pajak sesuai prosedur undang-undang Di tahun ini"
Lalu benarkah postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM. Dia menjelaskan postingan tersebut tidak benar.
"Itu hoaks ya, tidak pernah ada pernyataan dari Menteri Bahlil seperti ini," ujar Dwi Anggia saat dihubungi Selasa (14/7/2026).
"Kami mengajak publik untuk semakin cerdas dalam mengonsumsi informasi dari media sosial," ujarnya menambahkan.
Di sisi lain tidak ada juga informasi valid terkait rencana pengenaan pajak pada pemilik televisi mulai tahun depan.


Postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027 adalah hoaks.

Publish date : 2026-07-14