Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Pupuk Bersubsidi dari Pemerintah


Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Postingan itu beredar di salah satu akun Facebook pada 14 Juli 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Pemerintah Melalui Menteri Pertanian Menyalurkan Bantuan Pupuk Subsidi (BPS) Untuk Petani Yang Memenuhi Syarat:
Fasilitas Bantuan:
•Pupuk Urea
•Pupuk NPK
•Pupuk ZA
•Pupuk SP-36
•Pupuk organik
Syarat Peserta:
•Warga Negara Indonesia
•Memiliki lahan Pertanian
•Mengisi formulir pendaftaran online
Info pendaftaran silahkan klik daftar di postingan atau klik di bawah iniGRATIS TIDAK DI PUNGUT BIAYA!!!"
Unggahan disertai link pendaftaran. Jika link tersebut diklik akan mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta identitas pribadi seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com. 


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP Kementan) melalui akun Instagram resminya @pspkementan.
Dalam unggahannya, Ditjen PSP Kementan mengimbau masyarakat untuk waspada penipuan berkedok bantuan pertanian. Ditjen PSP menyatakan, tidak pernah membuka pendaftaran bantuan alsintan, pupuk, pestisida, maupun program lainnya melalui media sosial, tautan (link), atau pesan berantai.
"Seluruh bantuan disalurkan melalui mekanisme resmi berdasarkan usulan e-banper dari Dinas Pertanian setempat," tulis Ditjen PSP yang dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Masyarakat diminta jangan klik tautan mencurigakan dan jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Selalu cek informasi melalui kanal resmi Ditjen PSP. Jika menemukan dugaan penipuan, segera laporkan melalui media sosial, WhatsApp, email resmi Ditjen PSP, atau Lapor Pak Amran.
Penelusuran juga mengahkan pada unggahan lain dari Ditjen PSP mengenai bantuan pupuk  bersubsidi.
"Pupuk bersubsidi disalurkan agar dapat diterima oleh petani yang memang berhak. Pastikan namamu sudah terdaftar di e-RDKK melalui kelompok tani agar bisa memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan," "tulis Ditjen PSP.
 
 


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah, tidak benar. 

https://www.instagram.com/p/DafB2WyEax9/

https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search

https://www.instagram.com/p/DaCyKqPEW-t/?igsh=NTV3cGt5d2EyNzA1&img

Publish date : 2026-07-17