Cek Fakta: Hoaks OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah Telat Bayar
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat bayar. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 16 Juli 2026.
Unggahan berbentuk video yang memperlihatkan sejumlah orang sedang mengikuti rapat. Kegiatan diikuti sejumlah orang salah satunya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dalam video terdapat tulisan sebagai berikut:
"OJK RESMIKAN PENGHAPUS TAGIHAN PINJOL DAN DATA PINJOL SECARA ONLINE, BAGI NASABAH YANG TELAT BAYAR BERLAKU SELURUH INDONESIA."
Postingan disertai caption:
"Yang mau konsultasi silahkan DM kami #fyp #solusigalbayaman #virall"
Unggahan juga disertai menu kirim pesan.
Lalu benarkah klaim OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar. Penelusuran mengarah pada pernyataan OJK melalui website resminya berjudul "Awas Penipuan Pemutihan Data Pinjaman Online Mengatasnamakan OJK".
Dalam artikel ini, OJK meminta masyarakat hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan pihaknya. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Pastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar adalah hoaks.
https://ojk.go.id/id/Publikasi/Info-Hoax/Pages/Awas-Penipuan-Pemutihan-Data-Pinjaman-Online-Mengatasnamakan-OJK.aspx
https://www.instagram.com/p/DVF_sWhkQ09/?igsh=ZmNjdTRnZGhlMnI5
Publish date : 2026-08-05
Hal Menarik Lainnya...