Cek Fakta: Hoaks Komdigi Bakal Kenakan Pajak Bagi Seluruh Platform Medsos


Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.
Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:
"Mendigi:
Seluruh platform akan dikenakan pajak.
Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak."
Akun itu menambahkan narasi:
"Bagaimana menurut kalian..?"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi valid terkait rencana Komdigi mengenakan pajak pada platform medsos seperti dalam postingan.
Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan pernyataan Menkomdigi yang identik dengan postingan. Pernyataan itu disampaikan saat bertemu dengan Meta di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Namun saat itu Menkomdigi tidak berbicara terkait pajak melainkan persebaran spam komentar judi online (judol) di platform.
"Kami umumkan (penemuan spam komentar judol) yang paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen," kata Meutya dilansir Antara.
Meutya menambahkan, intervensi terhadap komentar spam memiliki tantangan berbeda dibandingkan pemutusan akses terhadap situs atau akun pelaku.
Komdigi memiliki kewenangan melakukan langkah preventif terhadap akun atau konten melanggar hukum. Tetapi, situasi berbeda ketika spam disisipkan di kolom komentar akun resmi media, pemerintah, atau tokoh publik.
"Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform," Meutya menjelaskan.


Postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial adalah hoaks.

https://www.antaranews.com/berita/5628737/menkomdigi-sebut-spam-komentar-judol-incar-akun-pemengaruh-daerah

https://www.antaranews.com/berita/5637319/hoaks-menkomdigi-umumkan-pajak-untuk-penghasilan-influencer

https://www.liputan6.com/tekno/read/8121905/judi-online-banjiri-kolom-komentar-komdigi-dan-meta-bentuk-tim-khusus

https://www.youtube.com/watch?v=35HmMkVb614

https://www.youtube.com/watch?v=vhmoOUnNubg

Publish date : 2026-08-07