Hoaks! Aturan tilang baru 2026, denda tilang naik hingga 150 persen

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Unggahan tersebut mengklaim bahwa Kapolri mengajukan usulan aturan tilang baru pada tahun 2026, termasuk pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda tilang hingga 150 persen.

Unggahan itu juga menarasikan bahwa Mahfud MD menolak usulan tersebut karena dinilai akan semakin membebani masyarakat.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Bikin Heboh, Aturan Tilang untuk Tahun 2026 KAPOLRI Listyo Sigit T3l4h AJUKAN ProposAl Pada Mahkamah DPR untuk atur4n TILANG BARU 2026.”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Unggahan tersebut disertai narasi:

“bikin heboh, aturan tilang untuk tahun 2026. beredar klaim bahwa kapolri listyo sigit mengajukan usulan mengenai aturan tilang baru pada 2026, termasuk pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda hingga 150 persen. dalam narasi yang sama, mahfud md disebut menolak usulan tersebut dan menyatakan masyarakat tidak perlu dibebani aturan yang dinilai semakin memberatkan di tengah kondisi ekonomi.”

Namun, benarkah Polri mengajukan aturan tilang baru pada 2026 yang menaikkan denda hingga 150 persen?



Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa informasi mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang hingga 150 persen merupakan hoaks.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo, dilansir dari ANTARA.

Wibowo menjelaskan bahwa Korlantas Polri tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile, sebagai metode utama penegakan hukum lalu lintas. Sistem tersebut diterapkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, petugas kepolisian tetap dapat melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu.

Penindakan manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lain, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), balap liar, melawan arus, dan berkendara secara ugal-ugalan.

Selain itu, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi yang menunjukkan bahwa Kapolri mengajukan usulan aturan tilang baru kepada DPR atau bahwa Mahfud MD menolak usulan tersebut sebagaimana diklaim dalam unggahan.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi serta selalu memverifikasi kebenarannya sebelum menyebarluaskan.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Klaim: Aturan tilang baru 2026, denda tilang naik hingga 150 persen

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/ergakause/posts/pfbid02JFjvN6gJMWeqZ7JDMF22PLW7J1cFZgBhcedaC2bMBbQEjtMkLs7tUbWaSLjjiSsPl?_rdc=1&_rdr

Publish date : 2026-08-10