Cek fakta, Pramono larang KTP diluar Jakarta untuk bekerja di Jakarta

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sedang berbicara di depan mikrofon. Unggahan tersebut menarasikan seolah-olah Pramono melarang warga yang memiliki KTP di luar Jakarta untuk bekerja di DKI Jakarta.

Unggahan tersebut juga disertai narasi yang mempertanyakan pemberlakuan KTP untuk seluruh Indonesia.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Mohn maaf, untuk KTP di luar Jakarta, gak bisa bekerja di DKI Jakarta”

Unggahan tersebut disertai narasi:

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Bukankah E ktp berlaku untuk seluruh Indonesia ???

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena warga KTP luar Jakarta tidak bisa ikut mendaftar lowongan kerja skema padat karya.

--Adapun Pramono akan membuka pendaftaran kerja padat karya untuk kuota 2.843 orang pada pekan ini.

--"Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," kata Pramono pada Senin, 8 Juni 2026.”

Namun, benarkah Pramono melarang warga ber-KTP luar Jakarta bekerja di DKI Jakarta?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan penelusuran, foto Pramono dalam unggahan tersebut serupa dengan foto dalam artikel Disway berjudul “Pramono Minta Maaf KTP Luar Jakarta Tak Bisa Daftar Lowongan Kerja Padat Karya”.

Artikel tersebut menjelaskan bahwa Pramono memang menyampaikan permintaan maaf karena warga ber-KTP luar Jakarta tidak dapat mengikuti pendaftaran program kerja padat karya.

Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka pendaftaran kerja padat karya dengan kuota 2.843 orang. Peserta yang diterima akan bekerja selama sekitar tiga hingga enam bulan, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada warga lain yang membutuhkan pekerjaan agar dapat memperoleh giliran. Peserta juga akan menerima upah yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

Dilansir dari ANTARA, program kerja padat karya tersebut memang ditujukan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program tersebut untuk memberikan kesempatan kerja sementara sekaligus melibatkan masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota.

Warga yang ingin mengikuti program tersebut harus memiliki KTP DKI Jakarta dan termasuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1–5.

Pemerintah melakukan verifikasi terhadap setiap pendaftar untuk memastikan peserta memenuhi kriteria dan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia.

Dengan demikian, klaim bahwa Pramono melarang warga ber-KTP luar Jakarta untuk bekerja di DKI Jakarta adalah menyesatkan. Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus untuk program kerja padat karya Pemprov DKI Jakarta, bukan larangan bagi seluruh warga luar Jakarta untuk bekerja di wilayah DKI Jakarta.

Klaim: Pramono larang KTP diluar Jakarta untuk bekerja di Jakarta

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Rating: Misinformasi

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/della.pancawati.9/posts/pfbid0hUXPVjj4zpzAwXVup9KmbzrGft8ZQQa5Kat4BwJBqatGqY91NYVwiXCtifz8uM2ml
https://disway.id/read/951060/pramono-minta-maaf-ktp-luar-jakarta-tak-bisa-daftar-lowongan-kerja-padat-karya#goog_rewarded

Publish date : 2026-08-14