[SALAH] DJP Pungut Pajak Masyarakat yang Jogging di Area Tertentu
Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Gimana Aksi” pada Kamis (13/8/2026) yang menampilkan klaim jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasang pajak bagi masyarakat yang olahraga jogging di area tertentu. Unggahan disertai narasi:
“jogging di area tertentu sekarang dipungut pajak, negara krisis ekonomi semuanya dipajakin”
Hingga Selasa (18/8/2026) unggahan ini mendapatkan 7 tanda suka dan dibagikan 5 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan pencarian dengan mengetik kata kunci “DJP pungut pajak jogging” ke kolom pencarian Google untuk memastikan kebenaran klaim.
Setelah ditelusuri, berdasarkan hasil pencarian Google, tidak ditemukan adanya pemberitaan kredibel yang membuktikan jika DJP telah membuat ketetapan tersebut,
Melansir dari artikel cnbcindonesia.com “Strava Mulai Pungut PPN, DJP: Lari Tidak Kena Pajak!” yang tayang Jumat (3/7/2026), dijelaskan bahwa DJP tidak mengenakan PPN kepada masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga, termasuk lari. PPN tersebut dikenakan pada layanan berlangganan premium yang disediakan oleh aplikasi olahraga, Strava.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pemberlakuan PPN secara bertahap terhadap berbagai platform digital yang menyediakan layanan berbayar, bukan pajak atas aktivitas olahraga.
Faktanya, DJP tidak menerapkan pajak apabila masyarakat jogging di area tertentu, PPN diterapkan DJP pada masyarakat yang berlangganan Strava secara premium. Jadi, unggahan video berisi klaim “DJP pungut pajak masyarakat yang jogging di area tertentu” adalah konten palsu (fabricated content).
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260703140211-4-747847/strava-mulai-pungut-ppn-djp-lari-tidak-kena-pajak
Publish date : 2026-08-18
Hal Menarik Lainnya...