[PENIPUAN] Bank Indonesia Cairkan Dana Hibah untuk Masyarakat Kurang Mampu

Akun TikTok “dana.hibh” pada Minggu (31/5/2026) mengunggah video [arsip], isinya memperlihatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan narasi sebagai berikut:

“Assalamualaikum, saya sedang di Bank Indonesia meninjau pencairan dana bantuan dana hibah.”

Dalam video tertulis narasi:

“Ini Bukan Pinjaman Pak/Ibu. Ini Dana Hibah Dana Bantuan 500juta Yang Memang Sengaja Di Bagikan Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu. Namun Setiap Penerima Dana Bantuan Ini Wajib 30% Dana Bantuan Dana Hibahnya Di Bagikan Ke Masjid Dan Ke Fakir-Fakir Miskin Di Daerah Bapak/Ibu Dan 70% Buat Anda Untuk Modal Usahauntuk pendaftaran bantuan dana hibah silakan langsung hubungi kami. PENDAFTARAN TERBUKA BAGI MASYARAKAT INDONESIA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN DANA HIBAH DARI ARAB SAUDI”

Akun TikTok “dana.hibh” juga mencantumkan nomor WhatsApp “0859-6345-11291” di nama akun sebagai sarana komunikasi lebih lanjut.

Hingga Rabu (19/8/2026), unggahan tersebut telah disukai 30-an akun, menuai 30-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 20-an kali.

Dari pengamatan Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), terdapat kejanggalan dari video tersebut, salah satunya terlihat dari gerakan bibir yang tidak selaras dengan narasi yang diucapkan.

TurnBackHoax kemudian memasukkan video itu ke alat pendeteksi AI hivemoderation.com. Diketahui, konten tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,2%.

TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “pencairan dana bantuan Bank Indonesia” ke mesin pencari Google. Penelusuran mengarah ke pernyataan di laman resmi Bank Indonesia (BI) www.bi.go.id yang tayang Februari 2023, isinya menjelaskan BI tidak bekerja sama dan tidak terafiliasi dengan perbankan atau lembaga apapun dalam pelaksanaan hibah.

Konten yang beredar adalah hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,2%. Jadi, unggahan video berisi klaim “Bank Indonesia mencairkan dana hibah untuk masyarakat kurang mampu” itu merupakan konten palsu (fabricated content).

https://www.bi.go.id/id/informasi-publik/isu-hoaks/Pages/Hoaks_Modus_Pencairan_Dana_Hibah_Bisa_Bikin_Masalah.aspx
https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection-demo
https://archive.ph/lp4aG
https://vt.tiktok.com/ZS4wMo2GV/
https://archive.ph/R1w7r

Publish date : 2026-08-19