Hoaks! Prabowo akan pungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu perbulan

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto. Unggahan tersebut menarasikan bahwa mulai 2027, wanita hamil wajib membayar pajak sebesar Rp500 ribu setiap bulan.

Unggahan tersebut disertai narasi:

“Peraturan baru dari pak presiden probowo , Wanita hamil wajib bayar pajak setiap bulan . Kok kenapa bisa ya ibu hamil bayar pajak??”

Namun, benarkah wanita hamil wajib membayar pajak sebesar Rp500 ribu per bulan mulai 2027?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto mengenai kewajiban pajak khusus bagi wanita hamil sebesar Rp500 ribu per bulan.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak di Indonesia terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan dan berlaku secara nasional. Jenis pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu, serta Pajak Karbon.

PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan tersebut dapat berasal dari pekerjaan, usaha, investasi, dan sumber lainnya.

PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. Sementara itu, PPnBM dikenakan atas konsumsi barang tertentu yang tergolong mewah.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Bea Meterai dikenakan atas dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan pada sektor yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain pajak pusat, terdapat pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak daerah mencakup berbagai jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti, pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB Perdesaan dan Perkotaan, dan pajak daerah lainnya.

Pemerintah daerah menggunakan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, pernyataan Prabowo akan pungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu perbulan merupakan hoaks.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Klaim: Prabowo akan pungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu perbulan

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/samuel.likumahwa.2025/posts/pfbid02v6TKNP6ZjYQTLL1RF3ZchT5XDT43mTQvgD6VCKjtD2bTr6yE74JjnuKKhGZyXiCJl
https://pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat

Publish date : 2026-08-21