Cek fakta, rumah yang dikontrakan akan dikenakan wajib pajak pada 2027

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Unggahan tersebut memuat tulisan “Breaking News” yang menyebutkan bahwa mulai 2027, rumah yang dikontrakkan akan dikenakan pajak berdasarkan aturan baru Kementerian Keuangan.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Mulai 2027, rumah yang dikontrakkan akan dikenakan wajib pajak, aturan baru kemenkeu”

Unggahan tersebut disertai narasi:

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Lha terus rakyat kecil harus gimana? Punya rumah dikontrakkan, nanti kena pajak.

Cari tambahan penghasilan kena aturan lagi. Kita bukan nggak mau bayar pajak ya… tapi kadang mikir juga, yang punya rumah kontrakan satu dua itu belum tentu orang kaya.

Ada yang memang cuma mengandalkan uang kontrakan buat kebutuhan hidup. Harga kebutuhan naik, biaya sekolah naik, listrik naik, sekarang penghasilan dari kontrakan juga mau kena pajak. Yang bikin heran, kenapa rasanya aturan selalu gampang banget dibuat buat narik uang dari rakyat?

Pemerintah bilang demi negara, demi pembangunan, demi kepentingan bersama. Ya semoga bener-bener balik juga ke rakyat, bukan cuma rakyat yang disuruh terus ngerti dan nurut.”

Namun, benarkah mulai 2027 rumah yang dikontrakkan akan dikenakan pajak berdasarkan aturan baru Kementerian Keuangan?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dilansir dari ANTARA, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki perintah atau rencana khusus untuk memungut pajak baru atas bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.

Purbaya menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan terhadap penghasilan dari rumah kontrakan tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Pemilik kontrakan tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Menurut Purbaya, pemerintah belum memiliki kebijakan khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak secara khusus mengejar pajak dari bisnis kontrakan, tetapi penghasilan yang diperoleh tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga membantah adanya rencana pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada usulan program kerja DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Inge menjelaskan bahwa kabar tersebut bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Forum tersebut membahas arah kebijakan umum perpajakan, termasuk upaya memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah ada.

Dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti disebut sebagai salah satu contoh sumber penghasilan yang telah menjadi objek pajak.

Artinya, pajak atas penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dengan demikian, klaim bahwa mulai 2027 pemerintah akan memberlakukan pajak baru khusus bagi rumah yang dikontrakkan adalah tidak benar. Penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi pemerintah belum menetapkan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Klaim: Rumah yang dikontrakan akan dikenakan wajib pajak pada 2027

Rating: Misinformasi/Tidak Benar/Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/deboratomasouwonlineshop/posts/pfbid02YSeK22HKh95gVUaMYSgjEd3SZadiCqAvRAhcqezt8DzWtfKYG6uvGELhRXvJZJVAl

Publish date : 2026-08-24