[SALAH] Kementerian PU Larang Developer Bangun Cluster, Wajib Rusun
Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Surya Sakti” pada Minggu (18/10/2026) yang menampilkan klaim jika Kementerian Pekerjaan Umum telah melarang seluruh developer mendirikan perumahan cluster, sekarang hanya boleh mendirikan rumah susun. Unggahan disertai narasi:
“LARANG DEVELOPER BANGUN PERUMAHAN CLUSTER DI SELURUH INDONESIA
Mulai Sekarang, Hanya Boleh Membangun Rumah Susun Saja”
Hingga Rabu (21/10/2026) unggahan telah mendapatkan 4 tanda suka dan dibagikan ulang 3 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan kata kunci “Kementerian Pekerjaan Umum larang developer bangun perumahan cluster” ke kolom pencarian Google. Hasil penelusuran tidak menemukan informasi resmi mengenai larangan bagi developer untuk membangun perumahan cluster di seluruh Indonesia dan kewajiban hanya membangun rumah susun.
Penelusuran pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum juga tidak menunjukkan adanya peraturan yang menetapkan larangan tersebut. Adapun aturan hukum terbaru dari Kementerian PU antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum, yang mengatur perencanaan dan pemrograman infrastruktur pekerjaan umum, bukan larangan pembangunan perumahan cluster.
Selain itu, saat ini yang berwenang mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan bukan lah Kementerian PU, melainkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hingga saat ini pun PKP juga tidak pernah mengeluarkan aturan terbaru yang melarang pembangunan perumahan cluster.
Faktanya, tidak ditemukan aturan yang melarang seluruh developer membangun perumahan cluster dan mewajibkan pembangunan rumah susun di seluruh Indonesia. Ketentuan yang berlaku masih mengatur pengembangan perumahan beserta perizinan dan pengawasannya. Jadi, unggahan berisi klaim “Kementerian PU larang developer bangun cluster hanya boleh rusun” adalah konten palsu (fabricated content).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/353225/permen-pu-no-13-tahun-2026
Publish date : 2026-10-21
Hal Menarik Lainnya...