[SALAH] MK Ubah Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Jadi 33 Tahun

Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Aksara Nusa” pada Sabtu (17/10/2026) yang menampilkan klaim jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan merencanakan sidang pleno untuk mengubah aturan batas usia minimal capres dan cawapres jadi 33 tahun. Unggahan disertai narasi:

“MK GELAR

SIDANG PLENO PENGUCAPAN PUTUSAN

PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU) TERKAIT SYARAT BATAS USIA PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

MENGUBAH BATAS USIA MINIMAL DARI 40 TAHUN JADI 33 TAHUN SUPAYA KAESANG DAPAT MENCALONKAN DIRI DI PEMILU 2029

KAESANG BISA MAJU DI PEMILU 2029”

Hingga Rabu (21/10/2026) unggahan telah mendapatkan 4 tanda suka dan dibagikan ulang 3 kali.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencoba mencari informasinya lebih dahulu dengan pencarian kata kunci “MK ubah batas usia capres dan cawapres jadi 33 tahun” ke pencarian Google. Dari hasil pencarian tidak ada informasi yang mengumumkan bahwa benar MK telah mengubah aturan usia capres dan cawapres.

Lebih lanjut dilakukan pengecekan di situs mkri.id, semua rencana persidangan yang akan di gelar MK biasanya akan dicatat dan dapat dilihat melalui situs tersebut. Dari hasil pengecekan, sejauh ini tidak ada jadwal sidang untuk membahas perubahan batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), seperti yang dibagikan unggahan Facebook tersebut

Berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, saat ini persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Ketentuan tersebut masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Faktanya, tidak ada pengumuman maupun tanggal sidang yang sudah dijadwalkan oleh MK terkait perubahan batas usia capres dan cawapres. Jadi, unggahan berisi klaim “MK ubah batas usia minimal capres dan cawapres jadi 33 tahun” adalah konten palsu (fabricated content).

https://www.mkri.id/perkara/persidangan/jadwal-sidang

Publish date : 2026-10-21