Hoaks! Febrie Adriansyah dinyatakan bebas dan tidak bersalah
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu video menampilkan suasana ruang sidang dengan tulisan “Febrie Adriansyah akhirnya terbukti tidak bersalah” dan “Siap untuk berantas kasus yang lebih besar lagi”.
Unggahan lainnya juga menyebut Febrie telah dinyatakan bebas karena adanya temuan baru.
Namun, benarkah Febrie Adriansyah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Febrie masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026), jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar selama periode 2020–2026.
Pada sidang berikutnya, Rabu (14/10/2026), Febrie mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dilansir dari ANTARA, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.
Permintaan tersebut masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa, bukan putusan yang menyatakan terdakwa bebas atau tidak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa meyakini surat dakwaan terhadap Febrie telah disusun dengan benar. Sementara itu, keputusan untuk menerima atau menolak eksepsi merupakan kewenangan majelis hakim.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, klaim bahwa Febrie Adriansyah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah merupakan informasi yang tidak benar.
Pengajuan eksepsi oleh Febrie tidak berarti dirinya telah dibebaskan, karena proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Klaim: Febrie Adriansyah dinyatakan bebas dan tidak bersalah
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://web.facebook.com/reel/1117845974045937
https://ambon.antaranews.com/berita/347177/febrie-adriansyah-minta-dakwaan-pemerasan-dan-tppu-dibatalkan
Publish date : 2026-10-22
Hal Menarik Lainnya...