Hoaks Berita Nadiem Sebut Luhut dan Jokowi di Kasus Chromebook

tirto.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak jarang beredar informasi di sosial media yang mencatut nama Nadiem Makarim dan kasus Chromebook.

ADVERTISEMENT

Beredar sebuah unggahan berupa tangkapan layar berita yang menyebutkan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka akibat ulah Presiden Joko Widodo dan Luhut Binsar Pandjaitan, yang diduga menerima uang sebesar Rp4,5 triliun darinya.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

Unggahan ini beredar melalui akun Facebook @Rina Cahaya Listrik (arsip) pada Sabtu (06/9/2025).Dalam unggahan tersebut terdapat tangkapan layar berita dengan judul: “Nadim Makarim Saya Tersangka ini ulah Jokowi dan Luhut, Mereka Berdua Banyak Menerima Uang ada sekitar 4,5 Triliun Dari Saya”.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Selain judul, tercantum pula tanggal publikasi berita, yakni 4 September 2025 pukul 18.04 WIB, serta nama penulis: Foe Peace Simbolon.

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Periksa Fakta Nadiem Sebut Jokowi Luhut dapat 4 Triliun

Pengunggah menuliskan keterangan unggahannya dengan:

ADVERTISEMENT

“Indonesia bersejarah tentang korupsi. #sorotan #publik serupa dengan Tom Lembong. Bangkai di tutup akan tercium juga…”

Hingga Rabu (11/02/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 117 tanda reaksi, 94 komentar dan 33 kali dibagikan. Melalui kolom komentar, tidak sedikit masyarakat yang mempercayai klaim tersebut dan memberikan komentar tajam pada Jokowi dan Luhut.

Beberapa pengomentar justru menyebut klaim tersebut sebagai fitnah dan tidak bermutu.Lantas, benarkah Nadiem Makarim menyatakan Jokowi dan Luhut menerima uang sekitar RP4,5 Triliun darinya?

Melihat tangkapan layar sudah tercantum nama penulis dan tanggal penulisan, Tirto memulai penelusuran dengan mesin pencari dan membatasi rentang waktu sesuai dengan tanggal penulisan dari unggahan yang beredar.

Dengan kata kunci “Nadiem Makarim-Foe Peace Simbolon”, ditemukan sebuah pemberitaan yang tanggal penulisan dan penulisnya identik seperti pada unggahan. Pemberitaan ini berasal dari Viva.co.id dengan judul “Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis” pada Kamis, 4 September 2025 pukul 18:04 WIB.

Dalam berita itu, terdapat perbedaan judul dengan yang ada pada tangkapan layar unggahan yang beredar. Judul asli pemberitaan tersebut adalah “Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis”, bukan seperti judul dalam unggahan yang beredar.

Isi berita tersebut menjelaskan bahwa Nadiem Makarim menyampaikan ucapan belasungkawa saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ucapan tersebut ditujukan kepada keluarga Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Dalam berita itu dikutip pernyataan Nadiem yang menyampaikan belasungkawa kepada korban dan rekan-rekan ojol lainnya.Selain memuat pernyataan belasungkawa, artikel tersebut juga menjelaskan konteks hukum yang sedang dihadapi Nadiem Makarim. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama dan menyebut adanya potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.Tidak terdapat informasi dalam artikel tersebut yang menyebutkan adanya pernyataan lain di luar ucapan belasungkawa kepada korban ojol maupun klaim sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan yang beredar.

Dengan demikian, narasi pada tangkapan layar telah mengubah atau memelintir konteks judul dan isi berita aslinya.Berdasarkan hasil penelusuran, tangkapan layar yang beredar memang merujuk pada artikel Viva.co.id yang tayang pada Kamis, 4 September 2025 pukul 18.04 WIB, ditulis oleh Foe Peace Simbolon.

Namun, judul dan konteks yang ditampilkan dalam unggahan tidak sesuai dengan judul serta isi berita aslinya. Klaim dalam unggahan tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan karena memodifikasi judul dan konteks pemberitaan asli.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tangkapan layar berita yang menarasikan pernyataan tertentu dari Nadiem Makarim adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).

Faktanya, tangkapan layar tersebut memang merujuk pada artikel Viva.co.id berjudul “Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis” yang tayang pada 4 September 2025. Namun, judul dan konteks yang beredar telah diubah dari versi aslinya.

Dengan demikian, unggahan tersebut memelintir judul dan isi pemberitaan sehingga menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta.

https://www.facebook.com/share/p/1AKcYKeJfm/
https://archive.today/jvjWS
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1847019-dibawa-ke-tahanan-nadiem-makarim-titip-pesan-belasungkawa-buat-ojol-dilindas-rantis

Publish date : 2026-02-17