Cek Fakta: Tidak Benar BGN akan Pidanakan Orangtua yang Unggah Foto Menu MBG di Medsos


Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang menyebut BGN akan mempidanakan orangtua yang mengunggah menu MBG di media sosial. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 28 Februari 2026.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar dari Kompas.com dengan narasi:
"BGN: Orang tua yang memposting menu MBG di medsos bisa kami pidanakan dengan undang-undang ITE".
Akun itu menambahkan narasi:
"Jadi menu MBG itu haram di posting"
Lalu benarkah postingan yang menyebut BGN akan mempidanakan orangtua yang mengunggah menu MBG di media sosial?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dia menyebut postingan tersebut tidak benar.
"Saya tidak pernah berbicara seperti itu. Saya malah senang setiap orang memposting karena itu bagian dari pengawasan bersama dan utamanya memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG," ujar Dadan saat dihubungi Senin (2/3/2026).
Penelusuran dilanjutkan dengan menggunakan Google Lens. Hasilnya ada artikel yang identik dengan postingan.
Artikel itu diunggah Kompas.com pada 18 Februari 2026. Namun dalam artikel asli berjudul:
"BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri"
Artikel asli sama sekali tidak membahas terkait larangan untuk mengunggah menu MBG di medsos. Artikel asli membahas penjelasan Kepala BGN Dadan Hindayana soal insentif Rp 6 juta per hari pada yayasan SPPG atau dapur MBG.
Di sisi lain, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mempersilakan warga masyarakat untuk mengunggah gambar ataupun video menu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi anak-anak mereka ke media sosial.
"Saya tidak pernah melarang orangtua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG," kata Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, di Kota Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, Nanik menyarankan agar pengunggah gambar maupun video di media sosial itu mencantumkan keterangan yang lengkap tentang menu MBG yang diunggahnya itu.
"Selain gambar atau video, pengunggah perlu juga menyertakan keterangan waktu, alamat sekolah penerima manfaat, maupun nama dan alamat SPPG yang mendistribusikan hidangan MBG itu," katanya menambahkan.


Postingan yang menyebut BGN akan mempidanakan orangtua yang mengunggah menu MBG di media sosial adalah hoaks.

https://www.liputan6.com/news/read/6265473/wakil-kepala-bgn-saya-tak-pernah-melarang-siapa-pun-mengunggah-menu-mbg

 

Publish date : 2026-03-02