[PENIPUAN] Aplikasi Investasi Emas Diawasi Bank Indonesia

Pada Minggu (5/7/2026), akun TikTok “storeRj06” membagikan video [arsip] yang menampilkan potret aplikasi investasi emas “Bursa Emas Indonesia”. Aplikasi tersebut mengeklaim diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Terdapat logo BI di tampilan utamanya.

Berikut narasi yang diucapkan narator dalam video tersebut, 

“Bagi kalian yang belum mengenal Bursa Emas. Bursa Emas adalah platform investasi emas yang sudah diawasi oleh Bapetti dan OJK"”

Hingga Selasa (11/8/2026) unggahan telah dilihat lebih dari 160 kali. 

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri informasi mengenai aplikasi tersebut menggunakan kata kunci "Bursa Emas Indonesia aplikasi diawasi Bank BI" di mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke unggahan akun Instagram resmi Bank Indonesia “bank_indonesia” yang dipublikasikan Rabu (15/7/2026).

Dalam video tersebut, BI menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin usaha, melakukan pengawasan, maupun memberikan sertifikasi kepada platform atau aplikasi investasi emas manapun. BI hanya berwenang di bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas nilai rupiah, bukan sebagai pemberi izin bagi aplikasi investasi.

Selanjutnya, TurnBackHoax mengunjungi laman bursa-emas.com sebagaimana tercantum dalam klaim. Setelah diakses, laman tersebut mengarahkan pengguna ke formulir pendaftaran akun.

Faktanya, Bank Indonesia (BI) tidak pernah memberikan izin usaha, melakukan pengawasan, maupun memberikan sertifikasi kepada platform atau aplikasi investasi emas manapun. Jadi, unggahan berisi klaim “aplikasi investasi emas diawasi Bank Indonesia” merupakan konten palsu (fabricated content).

https://www.instagram.com/reel/Day8I1RJEEa/
https://www.tiktok.com/@rjstore06/video/7659025025823001877?_r=1&_t=ZS-98BAf9DSHua
https://ghostarchive.org/archive/6n0xZ

Publish date : 2026-08-11